BANGKA – Rm (53) warga Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bangka. Dia ditangkap pada Minggu (27/09/2026) malam.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, Rm ditangkap lantaran kedapatan menyembunyikan paketan narkotika diduga sabu.
Kata Budi, petugas menggeledah dua lokasi yang dijadikannya tempat untuk menyembunyikan barang terlarang itu.
” Iya benar ada penangkapan itu. Tersangka menyembunyikan paketan narkotika diduga sabu di dua tempat. Yang pertama di Kuday dan lokasi ke dua di Sri Menanti,” kata Budi, Senin (28/09/2026) malam.
Budi mengatakan, saat digeledah di dua lokasi itu, personel Satres Narkoba Polres Bangka menemukan 25,1 gram berat bruto narkotika diduga sabu. Kata Budi, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu.
” Iya pengedar,” ujarnya.
Terduga pelaku saat ini, sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Sebanyak 25,1 gram narkotika diduga sabu, beserta kantong plastik disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.
” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)










