BANGKA – Fikri (33) warga asal Provinsi Sumetera Selatan, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bangka.
Fikri buron selama 1×24 jam, usai menikam korbannya yakni Subardi, di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Senin (28/09/2026) malam.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksi penikaman itu lantaran dibawah pengaruh alkohol.
” Kondisi pelaku mabuk, ada tersinggung dengan perkataan korban. Jadi langsung melakukan penikaman,” ungkap Mauldi, Rabu (30/09/2026) malam.
Kata Mauldi, akibat kejadian itu korban mengalami luka tusukan benda tajam pada bagian dada sebelah kiri, luka sayatan benda tajam pada lengan sebelah kanan dan luka sabetan pada lengan sebelah kiri.
Lantas atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut. Usai mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa, Polisi berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di Tanjung Kalian Muntok dan diduga hendak kabur.
Tak menunggu lama, kurang dari 24 jam dari waktu kejadian tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka, Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok berhasil mengamankan terduga pelaku.
” Iya, ditangkap di pelabuhan Muntok. Pelaku rencananya mau kabur,” beber Mauldi.
Dilanjutkan Mauldi, saat diamankan terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia melakukan penikaman terhadap korbannya menggunakan pisau.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 476 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)










