BANGKA – Dua pemuda yakni Rz dan Dn, diamankan unit reskrim Polsek Belinyu, Rabu (23/09/2026) pekan lalu.
Keduanya diamankan tim buser Polsek Belinyu, lantaran diduga melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, seizin Kapolres Bangka mengatakan, kejadian itu terjadi pada 21 Agustus lalu.
” Kejadian tanggal 21 Agustus lalu. TKP nya di Dusun Padang Labu, Desa Riding Panjang,” kata Rizky, Minggu (27/09/2026) malam.
Menurut Rizky, korban yang saat itu hendak berangkat bekerja pada pagi hari, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi disamping rumah.
Korban pun berusaha mencari-cari keberadaan sepeda motornya. Namun usahanya tidak sia-sia, selang beberapa hari kemudian istri korban melihat ciri-ciri motor dijual di salah satu forum media sosial.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
” Ketahuannya motor itu mau dijual diforum medsos. Pelaku ditangkap di Telang Dalam, dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” beber Rizky.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu, guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat pasal 477 KUHP, tentang pencurian. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)










